Total Uang Tunai Disita dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group Capai Rp 1,4 Triliun
Harli menyebut, aset uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan. Dan nantinya uang yang disita akan dikembalikan untuk kepentingan nega
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kejagung menggelar konferensi penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantations di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
RI yang masih berstatus sebagai saksi disebut sebagai mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga
Dua Pria Penipu Berkedok Penggandaan Uang di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu |
![]() |
---|
Pemerintah Ajak Industri Selenggarakan Program Magang 6 Bulan untuk Fresh Graduate dengan Gaji UMP |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Sudah Punya Istri, Anggun Sopir Bank Jateng Justru Bawa Pacar Tinggal di Rumah Baru selama Kabur |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.