Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta
Teka-teki Alasan Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Pelaku Dikenal Unggul dalam Akademik
MAS remaja 14 tahun yang nekat bunuh ayah kandung dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan terus disorot.
MAS jadi tersangka MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya, dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
MAS diancam dengan hukuman maksimal 7,5 tahun penjara.
"Iya tersangka. (Dijerat) pasal 338 subsider 351," kata AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
Sebagai anak yang masih di bawah umur, MAS tidak akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safehouse milik Bapas," kata Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Kunci Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Masih di ICU, Polisi: Kesaksiannya Sangat Berarti
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes) (TribunJakarta.com/Annas Furqon) (Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.