Jumat, 3 Oktober 2025

Polairud Tangani Lebih dari 100 Kasus Pidana di Laut: Penangkapan Kapal Asing, Penyelundupan Narkoba

Polairud menindak 100 kasus tindak pidana di laut yang ditangani sepanjang tahun ini meliputi illegal fishing, penyelundupan narkotika, barang ilegal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih usai perayaan HUT ke-74 Polairud di Korps Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih mengatakan setidaknya ada 100 kasus tindak pidana di laut yang ditangani sepanjang tahun ini.

 


Menurutnya, kasus tindak pidana berupa penangkapan kapal asing yang melakukan illegal fishing, pengungkapan penyelundupan narkotika serta barang ilegal. 

 


Irjen Yasin menuturkan kapal asing yang berhasil ditangkap berjumlah delapan.

Baca juga: Wakapolri Didampingi Lima Jenderal Bintang 3 Hadiri HUT ke-74 Korps Polairud Baharkam Polri


“Kita telah menangkap 8 kapal kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Mereka masuk ke wilayah ZEE (zona ekonomi khusus) yang mana di situ tidak boleh mereka masuk,” ucapnya usai perayaan HUT ke-74 Polairud di Korps Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).

 


Penegakan hukum dilakukan oleh kapal Direktorat Polisi Laut Baharkam Polri. 

 


Tidak hanya soal penangkapan kapal, Yasin juga mengungkap masuknya barang ilegal.

 


“Tadi dalam sambutan saya ada sekitar empat kasus di Wilayah Kepri. Salah satunya adalah masuknya rokok ilegal,” kata dia.

 


Sebanyak ribuan ton batang rokok ilegal sudah diamankan dari pengungkapan tersebut.

 


Kakorpolairud menyebut proses selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai.

Baca juga: Nelayan dan Polairud Kembalikan Hiu Paus yang Terperangkap Jaring Nelayan ke Habitatnya


“Karena itu bukan kewenangan kita, kita tidak bisa menangani langsung tapi kita tetap lakukan pengungkapan dan penegakan hukum untuk proses selanjutnya kita berikan ke Bea Cukai yang punya kewenangan,” tuturnya.

 


Kemudian penyelundupan narkotika di mana dalam kurun waktu enam bulan ada dua kasus yang masuk dari perbatasan Malaysia di Pulau Nunukan Kalimatan Utara.

 


Proses pengejaran dilakukan hingga pelaku diamankan setelah terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan speedboat.

 


“Ada dua kasus 2 kasus sebanyak 5 kg, kerjasama internasional itu juga tetap kita lakukan karena kita tidak bisa sendiri 4 bulan yang lalu saya rapat dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia khususnya polisi air di Bali,” ungkapnya.

 


Peningkatan kerjasama internasional akan terus ditingkatkan dipimpin oleh Mabes Pori dengan Malaysia maupun dengan Singapura.

 


“Kita dengan negara-negara terdekat ini tidak mungkin kita bisa sendiri melakukan khususnya penegakan hukum,” pungkas Irjen Yasin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved