Senin, 29 September 2025

Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Enam Wilayah Rawan Penggunaan Bom Ikan

Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan ada enam wilayah perairan Indonesia yang rawan terhadap pelanggaran penangkapan ikan gunakan bahan destruktif.

Tribunnews.com/Danang
PENANGKAPAN PERIKANAN ILEGAL - Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah (tengah) pimpin rilis hasil penegakan hukum Satgas Tindak Pidana Destructive Fishing 2025, di Mako Korpolairud, Tanjung Priok pada Jumat (25/4/2025). Tribunnews.com/ Danang Triatmojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan ada enam wilayah perairan Indonesia yang rawan terhadap pelanggaran penangkapan ikan menggunakan bahan destruktif.

Daerah tersebut terbagi dua yakni wilayah Indonesia bagian timur dan bagian tengah.

Di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur.

“Ada beberapa perairan di Indonesia yang kami anggap itu rawan dan tingkat pelanggaran destructive fishing-nya cukup tinggi. Sehingga kami membagi, menentukan ada enam prioritas tadi,” kata Idil dalam konferensi pers hasil penegakan hukum Satgas Tindak Pidana Destructive Fishing 2025, di Mako Korpolairud, Tanjung Priok pada Jumat ini (25/4/2025). 

Adapun dalam giat penegakan hukum Satgas Tindak Pidana Destructive Fishing 2025, Korpolairud Baharkam Polri menangkap 101 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.

Ratusan pelaku itu ditangkap dari pengungkapan 72 kasus di 35 Polda seluruh Indonesia selama kurun waktu 60 hari sejak 24 Februari 2025. Penyelamatan kerugian negara dari pengungkapan ini ditaksir mencapai Rp49,4 miliar.

Sementara pada salah satu wilayah prioritas penegakan hukum penangkapan ikan secara destruktif, Polda Jatim mengusut dua kasus dan menangkap empat tersangka.

Barang bukti yang diamankan satu kapal ikan, 14 bahan peledak, dua detonator, dan lima kilogram hasil tangkapan ikan campuran. Total kerugian negara dari dua gakkum ini sebesar Rp175 juta.

Selain itu Polda NTT mengungkap satu kasus bom ikan dan menetapkan dua tersangka. Barang bukti yang diamankan satu kapal ikan, satu kompresor, satu alat selam, satu jaring trawl, dan 134 kilogram hasil tangkapan ikan campuran. Total kerugian negara dari tindakan tersangka mencapai Rp1 miliar.

“Nah makanya enam wilayah prioritas itu yang menjadi sasaran target kita dalam kegiatan ini,” katanya.

Para pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 juncto Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan