Selasa, 7 Oktober 2025

Mabes TNI Belum Terima Permintaan Resmi KPK Bahas Putusan MK Soal Kewenangan Usut Korupsi di Militer

TNI siap mendukung sesuai tugas pokok dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto. 

"KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak Terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI," kata Ghufron.

Selama ini, kata Ghufron, walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut, tetapi dalam pelaksanaannya jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka perkaranya dipisah di mana pihak sipil ditangani KPK, dan pihak TNI disidang dalam peradilan militer. 

"Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved