Senin, 29 September 2025

Sempat Dipaksa Jadi Operator Penipuan Daring di Myanmar, 21 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air

KemIu berhasil memulangkan sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
dok. Kemlu RI
Ilustrasi korban TPPO - KemIu berhasil memulangkan sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. 

"Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara," kata dia.

Secara khusus untuk kasus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy

Namun, kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.

"Kami mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan