Sempat Dipaksa Jadi Operator Penipuan Daring di Myanmar, 21 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air
KemIu berhasil memulangkan sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
"Terdapat 21 WNI dari Myawaddy yang akan dipulangkan ke Indonesia," kata Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Kemlu RI Catat Ada 69 WNI Masih Terjebak di Sarang Scammer Myawaddy Myanmar
Dia mengatakan ke-21 WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam.
Adapun Ke-21 WNI itu adalah bagian dari 91 WNI yang tersisa.
Awalnya, para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024.
"Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," kata Judha.
Kemlu sendiri menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024.
"Segera setelah itu, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand," kata dia.
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi Pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, Pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Indramayu Robiin Korban TPPO Berada di Wilayah Konflik Bersenjata Myanmar
Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.
"Akhirnya pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand," katanya.
Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.