Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Minta Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Dihentikan
Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sempat meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sempat meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pun mengungkap alasan mengapa pihaknya meminta hal tersebut.
Menurut Ian, alasannya terkait hukum. Pasalnya, dia menyebut berkas perkara kasus yang tak lengkap-lengkap membuktikan tuduhan kepada Firli Bahuri tidak berdasar.
"Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yg dituduhkan pada pak Firli," kata Ian kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, hal itu yang juga menjadi alasan mengapa kliennya tidak hadir dalam pemanggilan penyidik kepolisian untuk kembali diperiksa hari ini.
"Mungkin teman-teman media paham ya bahwa hampir kurun lebih dari satu tahun proses perkara terhadap pak Firli ini terkatung-katung ya," ucapnya.
"Mulai dari bolak-baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, apa ya, alat bukti secara materil," sambungnya.
Sebelum itu, Polda Metro Jaya juga pernah merespons permintaan kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang meminta agar kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan secara profesional.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (1/7/2024).
Dia lagi-lagi mengatakan jika pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini secara transparan.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.