Kasus Impor Gula
VIDEO Kala Kubu Tom Lembong Adukan Dua Ahli Kejagung ke Polisi Jelang Putusan Praperadilan Besok
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyampaikan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 22 November 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024), kembali memanas.
Kubu Tom Lembong melaporkan dua ahli pidana dari Kejaksaan Agung ke polisi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Laporan ini disampaikan di tengah persidangan dengan tuduhan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 22 November 2024.
Dalam persidangan, Ari meminta hakim mencatat laporan ini sebagai bahan pertimbangan.
"Bahwa laporan tersebut telah kami laporkan ke kepolisian."
"Dan kami mohon itu dipertimbangkan," jelasnya.
Sementara itu di tengah persidangan, soal laporan saksi tersebut juga diungkap di tengah persidangan.
"Ahli Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Terhadap kedua ahli tersebut kami meminta hakim untuk mengabaikan perkaranya dan mencatat dalam sidang karena dua ahli tersebut terlah membuat keterangan palsu di bawah sumpah," kata kuasa hukum Tom Lembong.
Atas hal tersebut, lanjutnya pihaknya telah melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan laporan tertanggal 22 November 2024.
"Atas perbuatan yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tandasnya.
Dua Ahli Kejagung Diduga Saling Jiplak
Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024) memanas.
Hal itu dikarenakan kubu Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejagung saling jiplak.
Adapun dua ahli tersebut yakni Ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
"Saya ingin menunjukkan kepada hakim yang terhormat dan seluruh pengunjung persidangan ini," kata Ari di persidangan.
"Naskah yang dibuat Prof (Hibnu) sama persis dengan yang dibuat Ph.d Taufik Rachman. Kata demi kata spasi demi spasi, bahkan titik dan komanya sama," jelasnya.
Coba kita lihat siapa yang mencontek, kata Ari. Hal itu dikarenakan kaitannya ahli ini dimintai keterangannya sebagai ahli karena seorang akademisi dan guru besar yang harus dihargai semua karya-karya.
"Kalau di persidangan yang mulia ini saling mencontek saling menjiplak. Ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah konfirmasi ke beliau ini adalah karyanya beliau. Ini masalah kredibilitas," tegasnya.
Respons Kejagung
Kemudian kubu Kejagung menyatakan keberatan.
"Kami keberatan yang mulia," kata tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan.
Kemudian kubu Tom Lembong mempertanyakan siapa yang membuat keterangan tertulis tersebut.
"Anda yang buat ini apa beliau yang buat," jelasnya.
"Anda menuduh penjiplak," jawab Zulkipli.
"Ini namannya konspirasi. Bagaimana pendapat dikeluarkan oleh Jaksa," tegas Ari.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menengahi keributan tersebut. Meminta persidangan berjalan santai.
"Kalau bisa kita buat persidangan ini enjoy jadi terang benderang. Kalau ini menjadi pertentangan masalah pendapat ini. Pihak pemohon dan termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing," kata hakim di persidangan.
"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua. Bahwa ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini. Ahli ini dihadirkan langsung ke persidangan ini apapun yang menjadi pendapat ahli ini itu yang kami pegang dan catat. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu sesuatu dengan keahlian ahli ini. Dipersilahkan ditanyakan," tegasnya.
Menanti Keputusan Hakim
Hakim tunggal yang menangani permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan Tom Lembong, akan menjatuhkan putusan atau vonis, Selasa (26/11/2024) besok.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Di balik jeruji tahanan, Tom melakukan serangkaian perlawanan melalui gugatan praperadilan yang dimulai sejak Senin pekan lalu.
Harapan Istri Tom Lembong
Istri Tom Lembong Franciska Wihardja berharap praperadilan suaminya diterima dan besok Tom Lembong diharapkan dapat dibebaskan.
"Dan kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok. Karena ibunya Pak Tom juga hari Rabu berulang tahun," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2024).
Ia berharap besok suaminya itu bisa mendampingi ibunya tersebut.
"Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di ulang tahun ke-93," harap Franciska.
Terpisah Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf meyakini 90 persen kliennya besok akan dibebaskan.
"Dari semua ini kalau boleh kita diizinkan buat persentase. Paling tidak 90 persen kami yakin (Dibebaskan). 10 persen itu di luar kemampuan kita," tegas Ari.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.