Kasus Impor Gula
VIDEO Kala Kubu Tom Lembong Adukan Dua Ahli Kejagung ke Polisi Jelang Putusan Praperadilan Besok
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyampaikan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 22 November 2024.
Hakim tunggal yang menangani permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan Tom Lembong, akan menjatuhkan putusan atau vonis, Selasa (26/11/2024) besok.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Di balik jeruji tahanan, Tom melakukan serangkaian perlawanan melalui gugatan praperadilan yang dimulai sejak Senin pekan lalu.
Harapan Istri Tom Lembong
Istri Tom Lembong Franciska Wihardja berharap praperadilan suaminya diterima dan besok Tom Lembong diharapkan dapat dibebaskan.
"Dan kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok. Karena ibunya Pak Tom juga hari Rabu berulang tahun," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2024).
Ia berharap besok suaminya itu bisa mendampingi ibunya tersebut.
"Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di ulang tahun ke-93," harap Franciska.
Terpisah Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf meyakini 90 persen kliennya besok akan dibebaskan.
"Dari semua ini kalau boleh kita diizinkan buat persentase. Paling tidak 90 persen kami yakin (Dibebaskan). 10 persen itu di luar kemampuan kita," tegas Ari.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.