Kasus Impor Gula
Hamdan Zoelva Harap Hakim Pengadil Praperadilan Tom Lembong Bersikap Imparsial dan Tak Diintervensi
Hamdan Zoelva berharap hakim pengadil sidang praperadilan Tom Lembong dapat menjauhkan diri dari intervensi pihak luar
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Warta Kota/henry lopulalan
Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hamdan Zoelva mengatakan mustahil Presiden Jokowi Di-impeachment karena mengeluarkan Perppu.
Kejagung menyatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mental sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kebijakan impor gula itu disebut Kejagung tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.