Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Kilas Balik Kasus yang Jerat Mary Jane Veloso: Sempat Divonis Mati, Kini Berujung Bebas
Mary Jane Veloso akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dirinya dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia dan kembali ke Filipina.
Akhirnya, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane pada 29 April 2015.
Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo membenarkan terkait adanya indikasi bahwa Mary Jane bukanlah kurir narkoba dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi ini diketahui setelah Pemerintah Filipina meminta kesaksian Mary Jane setelah perekrut dirinya yaitu Kristina menyerahkan diri ke kepolisian Filipina sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rachmawati/Irawan Sapto Hadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.