Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Detik-detik Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah, Pendukung Histeris

Diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat pendukung histeris.

Penulis: Anita K Wardhani
kolase/banjarmasin post/Tribunnews.com.
Detik-detik, diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat pendukung histeris. 

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.

(Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Anita K Wardhani) (Banjarmasin Post/Eka Pertiwi/Irfani Rahman)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved