Selasa, 30 September 2025

Mayor Inf. Purn. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, M.P.A, M.A.

Agus Harimurti Yudhoyono adalah cucu dari Letnan Jenderal TNI Purn. Sarwo Edhie Wibowo (1925–1989) yang tak lain adalah ayah dari Ibu Ani Yudhoyono.

Kolase Tribunnews/Wikipedia
Mayor Inf. Purn. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, M.P.A, M.A. 

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada Jumat (14/6/2024), putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tercatat mengantongi harta sejumlah Rp 116.530.289.450 (Rp 116 miliar).

AHY melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 8 Mei 2024.

AHY tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp 35.348.295.000 (Rp 35,4 miliar).

Rinciannya, bangunan seluas 90 m2; senilai Rp 1.548.295.000 serta tanah dan bangunan seluas 669 m2;/460 m2; senilai Rp 33.800.000.000

Untuk urusan kendaraan, garasi AHY diisi berbagai mobil mewah.

Berikut rinciannya:

  1. Nissan NP300 NAV VL254WATDC tahun 2015, Rp306.000.000;
  2. Mercedes Benz S450L (V222) AT CK tahun 2018, Rp1.500.000.000;
  3. LEXUS LX 570 4X4 AT tahun 2017, Rp1.915.000.000;
  4. Mercedes Benz GLS4504MATX167ATCK tahun 2020, Rp1.741.000.000;
  5. Wuling E230REV30KW3LV24X2A tahun 2022, Rp185.000.000;
  6. Mercedes Benz V250 AVA Long 4474 AT tahun 2022, Rp1.203.000.000.

AHY juga punya satu unit motor, yaitu Vespa GTS 150 Supersport tahun 2023, Rp 64.500.000.

Total nilai kendaraan AHY Rp 6.914.500.000 (Rp 6,9 miliar).

Setelah itu, AHY juga memiliki harta yang bergerak dalam bidang lainnya sebanyak Rp 5.175.000.000 (Rp5,1 miliar), surat berharga Rp3.062.750.000 (Rp3 miliar), kas dan setara kas Rp65.730.390.551 (Rp65 miliar), serta harta lainnya Rp299.353.899 (Rp299 juta).

Dalam LHKPN, AHY tercatat tidak memiliki utang.

(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)

Baca berita terkait di sini

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan