Korupsi di PT Timah
Sidang Korupsi Timah Terdakwa Helena Lim dan Riza Pahlevi, Jaksa Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli
Kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa menghadirkan seorang saksi fakta dalam sidang ini yakni eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani.
Ia dihadirkan jaksa secara daring.
Rusbani bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan serta pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Sementara itu untuk saksi ahli belum bisa dihadirkan di persidangan karena tengah bersaksi untuk sidang perkara timah lainnya terlebih dulu.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa diantaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sementara itu Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.
Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.