Kasus Impor Gula
Kejagung Dinilai Salah Tersangkakan Tom Lembong karena Dianggap Langgar Kepmenperindag Tahun 2004
Kejagung dinilai salah jika menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula karena dianggap melanggar Kemenperindag yang terbit tahun 2004.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
"Yaitu harganya lebih tinggi dari HET yaitu Rp13.000 dan tidak dilakukan operasi pasar," jelas Qohar.
Dari perizinan itu, Qohar menuturkan PT PPI memperoleh fee Rp105 rupiah per kg dari 8 perusahaan tersebut.
Qohar mengatakan perbuatan Tom Lembong ini mengakibatkan negara mengalami rugi mencapai Rp400 miliar.
Kini, Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Impor Gula
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.