Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK: PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, PHK Tak Boleh Sewenang-wenang

MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker.

|
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Massa buruh mulai memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan UU Cipta Kerja. 

Lalu pekerja asing, kata Andi Gani yang tadinya tidak dibatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa bekerja tanpa izin begitu saja. "Sekarang dibatasi dan harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia. Dan ada batas waktu," tegasnya. 

Baca juga: Said Iqbal Sebut Buruh Selama Dua Tahun Tidak Naik Gaji: Malah Nombok

Kalau outsourcing, lanjutnya sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya. "Kemenangan-kemenangan utama ini. Menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena membalikan seluruh dugaan seluruh pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata Hakim MK berpendapat lain. Hal ini sangat luar biasa buat kami," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved