UU Cipta Kerja
21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK: PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, PHK Tak Boleh Sewenang-wenang
MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker.
Lalu pekerja asing, kata Andi Gani yang tadinya tidak dibatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa bekerja tanpa izin begitu saja. "Sekarang dibatasi dan harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia. Dan ada batas waktu," tegasnya.
Baca juga: Said Iqbal Sebut Buruh Selama Dua Tahun Tidak Naik Gaji: Malah Nombok
Kalau outsourcing, lanjutnya sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya. "Kemenangan-kemenangan utama ini. Menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena membalikan seluruh dugaan seluruh pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata Hakim MK berpendapat lain. Hal ini sangat luar biasa buat kami," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.