PMII Laporkan 2 Isu Dugaan Korupsi di Kalimantan Timur ke KPK
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Kedatangan mereka untuk melaporkan sejumlah dugaan korupsi di wilayah Kaltim.
Salah satunya, dugaan adanya mafia tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Oleh karena dasar itulah kenapa kemudian sahabat-sahabat PMII Kalimantan Timur hadir ke depan Gedung KPK maupun aksi demonstrasi sekaligus melakukan aduan masyarakat. Ada dua isu besar yang hari ini menjadi tuntutan kawan-kawan PMII," kata Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin, kepada wartawan.
Laporan dugaan korupsi tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Dalam kesempatan ini, Sainuddin meminta agar KPK turun tangan menyelamatkan aset negara milik Pemkab Kutai Timur.
Di mana, kata Sainuddin, terdapat aset Pemkab Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kini dikuasai oleh mafia tanah.
Penguasaan aset tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi, aset tersebut saat ini telah diperjualbelikan.
"Jadi Pemkab Kutai Timur itu memiliki aset tanah, tapi kemudian ada sepihak yang kemudian tiba-tiba menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur. Tentu langkah tersebut itu sudah menyalahi hukum ya," kata Sainuddin.
"Saya rasa ini KPK hadir dalam rangka penyelamatan aset tanah milik negara atau milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Nah makanya kemudian hari ini kita hadir melakukan aduan masyarakat perihal penyelamatan aset tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai tanah milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan senilai sekira Rp 20 miliar.
Namun, Sainuddin meminta untuk menginvestigasi lebih detil kembali soal penghitungan kerugian negara akibat penjualan aset tersebut.
"Dan kami juga meminta kepada KPK tadi bagaimana menghitung ulang berapa kira-kira angka kerugian, bukan hanya kerugian nilai Rp 20 miliarnya saja gitu? Tapi ya juga hitung ketika itu digunakan SPBU berapa lama harusnya juga dihitung kira-kira demikian sekitar 290 miliar," ucap Sainuddin.
Kemudian, Sainuddin juga meminta agar KPK dapat menyelidiki dugaan penyelewengan dana karbon dari Bank Dunia kepada Pemprov Kaltim.
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.