Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Mengingat Alasan Tak Masuk Akal Hakim Bebaskan Ronald Tannur hingga Berujung Kena OTT Kejagung

Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung. Awal mulanya dari alasan vonis bebas yang tidak masuk akal.

Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung. Awal mulanya dari alasan vonis bebas yang tidak masuk akal. 

Buntut vonis yang tidak masuk akal tersebut, keluarga korban pun lantas melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada 29 Juli 2024 lalu.

Dalam pelaporan ke KY, keluarga Dini yang terdiri dari ayah korban, Ujang dan adik mendiang, Alfika, didampingi oleh kuasa hukum, Dimas Yemahura.

Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka turut melakukan pendampingan.

Dhimas menuturkan pihaknya membawa beberapa barang bukti seperti berkas dakwaan hasil visum Dini yang menunjukan korban bukan tewas akibat mengonsumsi alkohol hingga foto kondisi mendiang saat tewas.

"Bukti-bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwasanya pertimbangan yang digunakan hakim sudah tidak benar."

"Kedua, kami membawa bukti-bukti berupa dakwaan hasil visum yang dikatakan hasil visum itu tidak menerangkan bahwa (Dini) meninggal karena minum alkohol," katanya di Kantor KY, Jakarta.

Dhimas juga mengatakan pihaknya membawa berkas berupa dakwaan yang menunjukan tidak ada niatan dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit usai dianiaya.

Adapun hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan hakim untuk membebaskan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

Setelah itu, keluarga korban berlanjut melaporkan tiga hakim itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada 31 Juli 2024.

Dimas menyebut laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ke KY pada dua hari sebelumnya.

"Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung, ujar Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat.

Pada saat itu, Dimas menuturkan dalam materi laporannya terkait sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.

Dia mencontohkan ketika ada sikap-sikap hakim yang tendensius saat persidangan di mana mereka menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.

Dimas menuturkan perilaku hakim itu menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.

"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved