Kamis, 2 Oktober 2025

PPPK 2024

Siapa Saja yang Boleh Daftar Formasi PPPK Kemenag 2024? Berikut Syarat Daftarnya

Buka 89.781 formasi, berikut informasi terkait siapa saja yang boleh mendaftar formasi PPPK Kemenag 2024.

Penulis: Lanny Latifah
IG @bkngoidofficial
Pendaftaran PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024 - Buka 89.781 formasi, berikut informasi terkait siapa saja yang boleh mendaftar formasi PPPK Kemenag 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibuka mulai 21 Oktober-4 November 2024.

Pelamar dapat melakukan pendaftaran akun PPPK Kemenag 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, pada tahun ini, Kemenag membuka 89.781 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggi, dan lulusan Ma’had Aly.

Lantas, siapa saja yang boleh mendaftar formasi PPPK Kemenag 2024?

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, seleksi PPPK Kemenag 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, yakni:

  • Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024.

Selengkapnya, inilah syarat daftar PPPK Kemenag Tahap I Tahun 2024:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK Kemenag 2024, Beserta Link Downloadnya

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved