Pembentukan Kortas Tipikor Polri Masih Menunggu Perpol Tindaklanjut dari Perpres
Polri menekankan pembentukan Kortas Tipikor bisa lebih mengoptimalkan dalam rangka pemberantasan korupsi
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri."
Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor, Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Polri Buat Policetube untuk Unggah Video Kinerja Polisi, Pengamat: Buang-buang Anggaran |
![]() |
---|
Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri Masuk Masa Pensiun, Pengganti Baru Dibahas |
![]() |
---|
Alasan IPW Desak Prabowo Cabut Perpres 66/2025: Langgar Konstitusi dan Salahgunakan Wewenang |
![]() |
---|
Perpres TNI-Polri Lindungi Jaksa Dinilai Upaya Perkuat Reformasi Sistem Peradilan |
![]() |
---|
Soal Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR Harap Tak Berlaku Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.