Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News: Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Sistem Proteksi TKI

Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI TA 2012.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi sistem proteksi TKI di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024). Reyna Usman divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.- Fahmi Ramadhan 

Jaksa mengatakan, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.

"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved