Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil Syamsul Jahidin, Penggugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Sebut Cederai Marwah TNI

Berikut profil Syamsul Jahidin melakukan gugatan terhadap pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Kolase Tribunnews.com
(Kanan) Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dan (Kiri) Lawyer sekaligus akademisi, Syamsul Jahidin yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. 

- Kandidat doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Sedangkan keahliannya meliputi:

- Pengacara Pajak dan pengacara;

- Pengadilan Pajak;

- Mediator Non-Hakim;

- Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial;

- Pengacara Pertambangan;

- Kantor Auditor Hukum;

- Praktisi Desain Kontrak;

- Asesor MSDM & Asesor Manajemen Risiko.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Polemik Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier

Syamsul jahidin mempunyai prinsip dalam hidupnya yang selalu dipegang teguh dalam penyelesaian perkara klien yang ditanganinya harus mencari kepuasan dan atau keadilan.

Ia pernah meraih penghargaan monev mediator non hakim dan review standar layanan Gold Award 2024.

Penghargaan ini diberikan kepada Syamsul Jahidin yang dinilai telah berkontribusi dan ikut berperan dalam pelaksanaan mediasi kategori perkara 2.000 serta komitmen peningkatan layanan.

Ia kini tercatat sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan akademisi.

Informasi tambahan, sebelum jadi lawyer, ia pernah bekerja sebagai satpam. Ia juga sudah menikah dengan wanita bernama Ria Merryanti.

Penjelasan Syamsul Jahidin

Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Instagram @mastercorbuzier)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved