Selasa, 30 September 2025

KPK Cecar Eks Komisaris Pertamina soal Pengadaan LNG Tak Berizin

Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2013–2014 diperiksa soal pegadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tanpa ada izin

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2013–2014 diperiksa soal pegadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tanpa ada izin 

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved