Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Banding Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi di MA

Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadapnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah 139.000 dolar Singapura dan 171.100 dolar AS yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

Atas perbuatan ini, Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved