Kematian Vina Cirebon
Video Kasus Vina Terbukti Melanggar HAM, Jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon Bakal Diperiksa?
Komnas HAM menyebut ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dalam kasus Vina.
TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menyebut ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dalam kasus Vina.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Pihak tersebut antara lain saksi-saksi, kuasa hukum terpidana, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Sumber: TribunSolo.com
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.