Cerita Saksi Korban Pungli Rutan KPK: Ruang Isolasi Panas, Pengap, Mau Cepat Keluar Bayar Rp 20 juta
Wahyudin menceritakan pengalamannya ketika masuk ruang isolasi hingga bisa keluar dengan membayar uang Rp 20 juta.
"Sangat menyakitkan, ruanganya pengap, panas," kata Wahyudin.
"Makan?," tanya Jaksa.
"Makan dikirim," jawab Wahyudin.
"Salat dan toilet?," tanya Jaksa lagi.
"Di dalam," tutur Wahyudin.
Kemudian Jaksa pun mendalami permintaan apa yang sebenarnya diminta oleh petugas rutan kala itu.
Lalu Wahyudin pun menuturkan bahwasanya petugas rutan meminta bayaran jika dirinya ingin segera bebas dari ruang isolasi tersebut.
Baca juga: 18 Bulan Huni Rutan KPK, Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Mengaku Bayar Uang Pungli Rp 92 Juta
"Apabila ingin keluar cepat, kita harus membayar," jelas Wahyudin.
"Pada akhirnya saudara membayar tidak?," tanya Jaksa.
"Membayar, 20 juta," pungkas Wahyudin.
Sebelumnya, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.

Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Mereka yang telah didakwa bersalah adalah:
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Buku Hasto Kristiyanto: Spiritualitas, Suara Kemanusiaan, dan Kepemimpinan Megawati |
![]() |
---|
Fenomena Pengemis dan Ulasan Pungli di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon |
![]() |
---|
Perwira Polres Pematang Siantar Dilaporkan Kepala Dishub Terkait Dugaan Permintaan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Bebas Berkat Amnesti, Hasto Akui Keluar Rutan KPK dengan Kepala Merunduk |
![]() |
---|
KPK: Jadwal Berobat Hasto Kristiyanto Sudah Diagendakan Sebelum dapat Amnesti dari Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.