Minggu, 5 Oktober 2025

Cerita Saksi Korban Pungli Rutan KPK: Ruang Isolasi Panas, Pengap, Mau Cepat Keluar Bayar Rp 20 juta

Wahyudin menceritakan pengalamannya ketika masuk ruang isolasi hingga bisa keluar dengan membayar uang Rp 20 juta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa eks petugas rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024). 

"Sangat menyakitkan, ruanganya pengap, panas," kata Wahyudin.

"Makan?," tanya Jaksa.

"Makan dikirim," jawab Wahyudin.

"Salat dan toilet?," tanya Jaksa lagi.

"Di dalam," tutur Wahyudin.

Kemudian Jaksa pun mendalami permintaan apa yang sebenarnya diminta oleh petugas rutan kala itu.

Lalu Wahyudin pun menuturkan bahwasanya petugas rutan meminta bayaran jika dirinya ingin segera bebas dari ruang isolasi tersebut.

Baca juga: 18 Bulan Huni Rutan KPK, Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Mengaku Bayar Uang Pungli Rp 92 Juta

"Apabila ingin keluar cepat, kita harus membayar," jelas Wahyudin.

"Pada akhirnya saudara membayar tidak?," tanya Jaksa.

"Membayar, 20 juta," pungkas Wahyudin.

Sebelumnya, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).  (Istimewa)

Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Mereka yang telah didakwa bersalah adalah:

Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved