Izin Usaha Tambang untuk Ormas
18 Pemohon Uji Materi PP 25/2024 ke MA, Kebijakan Tambang Dinilai Jadi Ancaman Kesehatan Perempuan
Solidaritas Perempuan Nasional mengatakan kebijakan tambang justru meminggirkan identitas serta jadi ancaman kesehatan bagi perempuan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Perempuan Nasional turut bergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang yang melakukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan.
Ketua Solidaritas Perempuan Nasional, Armayanti Sanusi mengatakan kebijakan tambang justru meminggirkan identitas serta jadi ancaman kesehatan bagi perempuan.
Baca juga: Prabowo soal Jokowi Berikan Izin Tambang untuk Ormas: Apa Salahnya?
"Di Morowali misalnya, kita melihat bagaimana kemudian perempuan di sana, tidak hanya sumber penghidupannya yang kemudian diputus, tetapi juga ada ancaman kesehatan reproduksi akibat dari limbah-limbah tambang," ujar Armayanti di kawasan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
"Dan juga bicara bagaimana kemudian perempuan dan anak-anak hampir 80 persen mengidap ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," sambungnya.
Berdasarkan catatan pihaknya, selain di Morowali, aktivitas tambang nikel di Aceh Besar, hingga tambang batu endesit di Wadas juga memberikan dampak yang sangat negatif terhadap perempuan.
"Perempuan di Lhoknga, Aceh Besar hari ini harus krisis air dan juga ancaman krisis pangan, akibat pengerusakan mata air di wilayah karst," tuturnya.
"Ini artinya kita melihat ada sustainability ancaman yang kemudian muncul akibat dari konsensi yang tidak berperspektif keadilan HAM dan juga melanggar prinsip-prinsip dari keadilan gender di Indonesia," ia menambahkan.
Kebijakan-kebijakan tambang, tegas Armayanti, pada akhirnya meminggirkan identitas dan juga pengetahuan perempuan. Termasuk juga masyarakat adat.
Selama ini, relasi perempuan dengan hutan misalnya adalah bukan semata-mata persoalan ekonomi, tetapi bagaimana kemudian perempuan juga memiliki peran di dalam merawat pengetahuan dan juga kearifan lokal.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Temui Jokowi di Istana Bahas Izin Tambang
"Tetapi dengan kebijakan struktural yang memarginalkan perempuan, pada akhirnya perempuan yang hari ini memperjuangkan kedaulatannya atas sumber-sumber penghidupan, ruang-ruang hidup ataupun sumber daya alam mendapatkan berbagai kriminalisasi," tuturnya.
Lalu kemudian, kebijakan itu berdampak terhadap represifitas yang kemudian mengakibatkan trauma kolektif bagi perempuan.
Tim Advokasi Tambang Mendalilkan PP 25/2024 Cacat Hukum
Para penguji, Tim Advokasi Tolak Tambang dalam permohonannya mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi politik atau suap.
Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut juga dinilai jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Tim Advokasi ini juga menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.
Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan yang mengajukan permohonan ini, termasuk salah satunya anak Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wahid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.