Diskusi Dibubarkan Massa
Soal Pembubaran Diskusi di Kemang, PDIP Kecam Keras, PKB: Ganggu Demokrasi
Respons PDIP dan PKB soal kelompok OTK membubarkan diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta.
Selain melakukan perusakan, Djati menyebut, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap satpam hotel dan polisi yang saat itu sedang berjaga.
Lebih lanjut, selain dua tersangka, polisi menangkap tiga orang lain. Mereka berinisial JJ, LW dan MDM.
Menurut Djati, mereka berpesan mulai dari melakukan pembubaran sampai merusak sejumlah spanduk yang ada di ruang diskusi.
"(Namun) baru dua yang sudah terindikasi dia bisa ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
(Tribunnews.com/Deni/Fransiskus/Chaerul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.