Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Alasan Kejagung Belum Periksa Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Dalam fakta persidangan, Mukti Juharsa disebut menjadi admin grup WhatsApp 'New Smelter' di persidangan kasus korupsi timah pada Kamis (22/8/2024).

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. 

Menurut Sugeng jika dalam pendalaman tersebut ditemukan adanya korelasi antara keterangan saksi dan bukti di lapangan, Kejagung pun disebutnya mesti memproses adanya dugaan tersebut. 

"Tetapi juga kedua, bisa saja isu tersebut diangkat tapi tidak didukung alat bukti atau korelasi dengan alat bukti lain atau keterangan lain sehingga tidak bisa dikualifikasi sebagai suatu perbuatan pidana," jelasnya. 

Oleh karena itu Sugeng pun menilai bahwa pendalaman terkait munculnya nama Mukti Juharsa ini begitu penting. 

Sehingga lanjut Sugeng dalam hal ini Kejagung diminta proaktif guna mengusut perkembangan kasus tersebut. 

"Kalau Kejaksaan proaktif karena ada asas praduga tak bersalah, biasanya antar penegak hukum itu nantinya akan ada koordinasi," pungkasnya. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved