Sinta Nuriyah: Buku-buku Terkait Penurunan Gus Dur Dengan TAP MPR Harus Ditarik dan Direvisi
Keluarga Gus Dur emberikan apresiasi atas keputusan MPR RI mencabut TAP MPR RI Nomor II Tahun 2001
"Bagi kami yang paling menyakitkan adalah tuduhan seolah Gus Dur telah melakukan tindakan korupsi. Semua orang yang mengenal Gus Dur dan saya rasa di ruangan ini banyak sekali orang yang pernah secara langsung berinteraksi dengan Gus Dur bisa bersaksi tentang kesederhanaan Gus Dur. Sampai akhir hayatnya Gus Dur tidak pernah menumpuk harta benda," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).
Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.
"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.