Minggu, 5 Oktober 2025

Berurai Air Mata, Pemohon Terima Kasih Atas Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah 

Sebagai informasi MK menolak seluruhnya pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pemohon Angelia Susanto hadir dalam sidang perkara 140/PUU-XXI/2023 di gedung MK Jakarta, Kamis (26/9/2024). Dia tampak menangis.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon Angelia Susanto dalam perkara pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi terharu mendengarkan dissenting opinion hakim konstitusi Guntur Hamzah

Diketahui dalam perkara 140/PUU-XXI/2023 tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim konstitusi.

Meski begitu hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat yang berbeda. 

Bahkan di ruang persidangan MK, Kamis (26/9/2024), hakim MK Guntur Hamzah sampai terisak dalam menyatakan pertimbangannya. 

Sementara itu ditemui selesai persidangan, pemohon Angelia Susanto mengaku berterima kasih atas dissenting opinion hakim konstitusi Guntur Hamzah

"Beliau itu luar biasa sekali, beliau menggunakan pendekatan yang manusiawi. Bahkan beliau tadi sampai mau menangis," kata Angel kepada Tribunnews.com di gedung MK.

Suara Angela lalu terdengar bergetar, air mata terlihat keluar dari kedua bola matanya.

"Saya tadi sedih banget melihat hal itu, mungkin beliau ingat ibunya, bagaimana anak  dipisahkan ibunya, ibu dipisahkan dari anak. Apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Angela. 

Meskipun putusan permohonannya ditolak, ia tegaskan tetap berterima kasih atas pertimbangan hakim Guntur. 

"Terima kasih banget Pak Guntur, dari saya dan ibu seluruh orang tua yang dipisahkan dari anaknya sangat berterima kasih mewakili suara kami," ungkapnya. 

Sidang Asuh Anak

Hakim konstitusi Guntur Hamzah sempat terisak saat membaca dissenting opinion atau menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang hak asuh anak di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/9/2024).

Adapun sidang dengan perkara 140/PUU-XXI/2023 ini ditolak seluruhnya oleh hakim konstitusi.

"Terus terang, saya merasa nelangsa tatkala membaca permohonan pemohon dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang terpaksa harus berpisah dengan buah hatinya yang masih di bawah umur," ujar Guntur saat membaca dissenting opinon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved