Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Ini Kata Praktisi Hukum Soal Keberhasilan Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis remaja penjual gorengan bernama Nia (18) menyita perhatian banyak orang.
Saat melakukan pemerkosaan, menurutnya mulut korban juga ditutup pelaku.
"Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas, saat mulut ditutup," jelasnya.
Usai memperkosa korban di atas bukit, tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi.
Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.
Tersangka yang merupakan residivis terancam hukuman mati dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sumber: WARTA KOTA
Sumber: Warta Kota
Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
---|
Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot |
---|
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.