Selasa, 7 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Tarif Parkir di Apartemen Rp 4,8 Juta, Mobil Harun Masiku Kini Parkir di Cawang Ditempel Stiker KPK 

Nasib mobil Harun Masiku, kini disita KPK dan disimpan di Rupbasan Cawang, tarif parkir selama 2 tahun di apartemen Rp 4,8 Juta.

Kolase Tribunnews.com
Mobil sedan milik buronan KPK Harun Masiku. Mobil tersebut ditemukan penyidik pada 25 Juni 2024. Nasib mobil Harun Masiku, kini disita KPK dan disimpan di Rupbasan Cawang, tarif parkir selama 2 tahun di apartemen Rp 4,8 Juta. 

Asep Guntur menyebut KPK memang sudah memindahkan mobil itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di daerah Cawang, Jakarta Timur.

"Sudah disita, sekarang di Rupbasan Cawang," kata Asep.

Sementara menurut sumber Tribunnews.com yang merupakan sopir pemilik unit di Apartemen Thamrin Residence, mobil yang disebut milik Harun Masiku itu memang pernah berada di parkiran apartemen itu beberapa bulan lalu.

Ia melihat mobil itu juga ditempeli stiker penyegelan KPK.

Namun, menurut dia mobil itu kemudian sudah diangkut oleh penyidik KPK sekitar dua bulan lalu.

Sumber tersebut mengaku melihat sendiri ada sejumlah orang yang mengenakan rompi KPK saat itu mengangkut mobil tersebut.

Dibawanya mobil Harun Masiku oleh KPK dari parkir apartemen juga dibenarkan seorang petugas parkir apartemen bernama Aldi.

"Sebelumnya memang ada (mobil Harun Masiku), tapi sudah diambil orang KPK langsung. (Kapan diambilnya) tepatnya sudah lumayan lama, saya lupa. Masih tahun ini," kata Aldi ketika ditemui di lokasi.

Baca juga: Harun Masiku Dikejar Sampai Malaysia dan Filipina, Mobilnya Ditemukan Terparkir Dekat Markas KPK

Untuk masalah waktu terparkir mobil itu yang disebut KPK selama dua tahun, Aldi tak menjawab tegas.

Pria yang mengenakan seragam perusahaan pengelola parkir di apartemen itu menyebut pihak manajemen apartemen yang lebih mengetahui hal tersebut. Ia hanya bercerita terkait alur penyewaan lapak parkir.

Sejatinya menurut Aldi, parkiran di lantai P3 dan seterusnya hanya untuk para pemilik unit. Sementara untuk sepeda motor dan mobil tamu menggunakan parkir di lantai P1 dan P2.

Ini terlihat karena adanya plang di jalan menanjak dan menurun yang akan menuju lantai P3 parkiran tersebut.

Plang itu hanya bisa dibuka dengan kartu akses yang memang sudah diberikan kepada penghuni apartemen. Artinya, Harun Masiku bisa jadi memang salah satu penghuni apartemen tersebut.

Adapun setiap pemilik unit apartemen diberi jatah memarkirkan mobilnya maksimal sebanyak dua unit. Untuk mobil pertama, pemilik unit dikenakan biaya Rp200 ribu per bulannya.

Sementara untuk mobil kedua, penghuni akan dikenakan biaya Rp400 ribu per bulan. Sehingga, jika satu penghuni memarkirkan dua mobilnya di sana, maka uang sebesar Rp600 ribu harus dibayarkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved