Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hasil Putusan Banding Eks Mentan SYL: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Eks Mentan SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). - Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman eks Mentan SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Namun ternyata, KPK juga tak menghadiri sidang pembacaan putusan banding kasus SYL tersebut.

“Terdakwa dan tim penasihat hukum atau penuntut umum tidak hadir, majelis hakim akan mengucapkan putusan sebagai berikut,” kata Hakim Artha melanjutkan sidang.

Dalam perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis dibantu Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved