Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Hasil Putusan Banding Eks Mentan SYL: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Eks Mentan SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Namun ternyata, KPK juga tak menghadiri sidang pembacaan putusan banding kasus SYL tersebut.
“Terdakwa dan tim penasihat hukum atau penuntut umum tidak hadir, majelis hakim akan mengucapkan putusan sebagai berikut,” kata Hakim Artha melanjutkan sidang.
Dalam perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis dibantu Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.