Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Maluku Utara

Direktur PT Rohijireh Mulia Ferdinand Nugraha Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kasuba

Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Tribunternate.com/Randi Basri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, Senin (9/9/2024). Foto mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba akhirnya hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, Senin (9/9/2024).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Ditanya Apakah Kenal Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Begini Reaksi Bobby Nasution

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

Pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Dalam perkara pokoknya, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Terkait Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved