Kamis, 2 Oktober 2025

Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Kena Teguran Tertulis hingga Potong Gaji 6 Bulan

Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Baca juga: 3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif

Respons Petinggi KPK

Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron.

Terkait sidang tersebut, kata Alex, KPK tidak pernah 'cawe-cawe' atau mengintervensi proses penegakan etik Nurul Ghufron.

Pihaknya pun menyerahkan hal itu ke Dewas KPK.

“Apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita enggak ikut-ikutan itu,” kata Alex, Jumat (6/9/2024).

Alex mengatakan, Dewas KPK tentunya sudah mempertimbangkan berbagai hal hingga akhirnya menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah.

“Juga terkait perbuatan yang bersangkutan, pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya."

“Ya sudah udah diputusin mau apa? Kan enggak bisa banding juga,” ujar Alex.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved