MK Siap Ladeni Banding Anwar Usman Terkait Putusan Pengangkatan Suhartoyo
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, tim kuasa hukum internal MK nantinya akan mempelajari memori banding yang diajukan Anwar Usman.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan merespons upaya banding yang dilayangkan Anwar Usman.
Anwar Usman sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, soal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono membenarkan kabar mengenai banding dari Anwar Usman pada Selasa, 27 Agustus 2024.
"Kemarin (Anwar Usman) sudah memasukkan," ucap Fajar, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).
"Jadi, di-record-nya PTUN Jakarta itu sudah muncul Pak Anwar Usman menjadi atau mengajukan banding," tambahnya.
Terkait hal itu, ia menyebut, MK akan mempersiapkan hal-hal yang akan disampaikan sebagai bentuk respons terhadap banding dari Anwar Usman tersebut.
"Nah, tentu Mahkamah Konstitusi juga sebagai tergugat, itu juga menyiapkan dirilah apa yang nanti disampaikan, itu yang kita respons," jelasnya.
Baca juga: Jawaban Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat Dicecar Jaksa KPK soal Hubungan dengan Fify Mulyani
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, tim kuasa hukum internal MK nantinya akan mempelajari memori banding yang diajukan Anwar Usman.
"Lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya, nanti kita respons," imbuh Fajar.
Selain itu, Fajar menegaskan, MK tidak jadi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Enggak, (MK) kemarin enggak jadi banding," ucapnya.
Fajar menjelaskan alasan MK tidak jadi melayangkan banding atas Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Ia mengatakan, pihak MK belum membaca salinan putusan a quo secara utuh.
Bahkan, kata Fajar, MK juga sudah ingin melaksanakan putusan a quo. Namun, melihat perkembangannya, Anwar Usman ternyata mengajukan banding, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Suhartoyo soal Respons Publik atas Putusan 60 dan 70: Bisa Mengangkat Marwah MK Kembali
Ia menyebut, MK akan mengikuti mekanisme yang ada. Fajar kembali menegaskan, kesepakatan banding Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu memang hanya bersifat sementara, di mana baru disepakati para hakim melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH), tapi belum dilayangkan secara resmi ke PTUN Jakarta.
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.