RUU Perampasan Aset Digantung Puluhan Tahun, Pengamat Dorong Segera Dituntaskan
Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta, Mompang L. Panggabean, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana harus segara disahkan
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ketua DPC Peradi Jakbar, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, sesi kedua Ngeteh Bareng ini sengaja mengangkat tema tersebut karena RUU Perampasan Aset ini belum juga disahkan oleh DPR dan pemerintah meski sudah sempat masuk Prolegnas.
“Tujuannya bagaimana mencari cara untuk asset recovery kerugian negara sehingga tidak terjadi kerugian yang signifikan,” ucapnya.
Ketua Panitia Pelaksana Ngeteh Bareng “Diskusi Ilmiah Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana”, Haetami, menyampaikan, selain untuk menambah ilmu pengetahuan, ajang ini untuk mempererat silaturahmi advokat, penegak hukum, akademisi, dan profesi lainya.
“Ngeteh bareng ini ada hikmahnya, kita bisa mendapatkan wawasan, ilmu dari para pemateri yang andal. Nanti ilmu ini kita praktikkan dalam profesi kita sebagai pengacara,” katanya.
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Guru Besar IPB: Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum |
![]() |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.