CPNS 2024
CPNS Pemda DIY 2024: Jumlah Formasi, Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Tahun ini, Pemda DIY membuka alokasi kebutuhan CPNS sebanyak 378, yang terdiri dari 359 tenaga teknis dan 19 tenaga kesehatan.
1. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan atau Bukti Identitas Kependudukan lainnya dari Dukcapil.
2. Scan asli Surat lamaran, dengan ketentuan : diketik/tulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada : Gubemur DIY, bermaterai 10.000, dan ditandatangani
3. Scan asli Ijazah (surat keterangan lulus tidak berlaku).
4. Scan asli transkrip nilai.
5. Akreditasi :
a. Formasi umum dan formasi khusus disabilitas : scan Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Formasi Kebutuhan Khusus Putra./Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude :
1) Scan sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
2) Scan sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi program studi berakreditasi Afunggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
6. Scan asli Surat pemyataan 5 poin dengan ketentuan : diketik/tulis tangan, bermeterai 10.000 dan ditandatangani (Format Lampiran III).
7. Scan asli pas foto terbaru pakaian formal setengah badan, latar belakang merah.
8. Dokumen tambahan khusus pelamar disabilitas :
a. Scan asli dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
9. Dokumen tambahan khusus pelamar jabatan fungsional Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan STR : scan asli STR yang masih berlaku
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.