Korupsi di PT Timah
Adik Bos Sriwijaya Air Segera Disidang di Kasus Timah
Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret Fandy Lingga (FL), adik dari Hendry Lie
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret Fandy Lingga (FL), adik dari Hendry Lie, Founder Sriwijaya Air.
Berkas perkara juga telah dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2024).
Selain berkas perkara, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti dan kewenangan penahanan Fandy Lingga ke penuntut umum.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Di antara barang bukti yang dilimpahkan, terdapat dokumen serta aset berupa tanah dan bangunan.
Namun Kejaksan Agung tak merinci aset tanah dan bangunan terafiliasi Fandy Lingga yang kewenangan penyitaannya dilimpahkan ke penuntut umum.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Ungkap Nego 50 Persen Jatah Ekspor Berujung hanya 5 Persen
"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan," kata Harli.
Begitu perkara dilimpahkan, maka tim penuntut umum akan menyusun dakwaan.
Penyusunan dakwaan itu sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sebagai persyaratan menuju meja hijau atau pengadilan.
Dalam perkara ini Fandy Lingga bersama sang kakak, Hendry Lie, dijerat karena diduga berperan mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Sebagai Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Fandy turut membuat perusahaan boneka, CV SMS dan CV BPR.
"Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," kata Harli.
Fandy menjadi tersangka ke-18 yang dilimpah ke penuntut umum.
Baca juga: Profil Mukti Juharsa, Perwira Tinggi Polri yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis
Dengan demikian, maka tersisa empat tersangka yang perkaranya masih di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, yakni:
- Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
- Eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto;
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); dan
- Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL).
Baca juga: Nama Eks Gubernur dan Kapolda Babel Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi PT Timah
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.