Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Peringatan Darurat Gambar Garuda Berlatar Warna Biru Viral di Media Sosial, Apa Maknanya?

Netizen Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial, baik Twitter hingga Instagram. Apa artinya?

|
dok.
Garuda Pancasila Putih berlatar belakang biru yang viral sejak Rabu, 21 Agustus 2024. Apa maknanya? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa arti gambar garuda berlatar warna biru yang tengah viral di media sosial?

Sejak Rabu sore (21/8/2024), netizen Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial, baik Twitter hingga Instagram.

Gambar tersebut disandingkan dengan tagar #KawalPutusanMK yang menduduki Trending Topic X Indonesia.

Ini adalah bentuk protes warganet terhadap pemerintah.

Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Gambar itu hanya memampang gambar garuda dengan latar warna biru dongker.

Di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.

'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) lalu bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Sehari kemudian, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Gambar dan video "Peringatan darurat" tersebut disebut dengan analog horor yang bentuknya menggunakan tayangan televisi era 1980 dan 1990-an.

Video ini biasa disebut "Emergency Alert System" (EAS) yang digunakan di luar negeri, seperti Jepang.

Siaran EAS dipakai untuk peringatan darurat terjadinya bencana alam, seperti gempa atau tsunami yang akan terjadi.

Meluas

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan