Ada Zakat Barang Temuan, Ini Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Serta Nisab Masing-masing
Barang atau harta hasil temuan juga dikenakan zakat, yang dinamakan zakat Rikaz. Bagaimana cara perhitungan masing-masing zakat? Simak panduannya
Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan oleh Pak Karim senilai Rp 3.750.000.
Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta
Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat.
Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya:
Nisab Emas
Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram.
Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.
Misal, seseorang memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun.
Maka orang ini wajib membayar zakat.
Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000.
Zakat emas yang harus dibayarkan oleh orang tersebut adalah sebesar Rp 4.000.000.
Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Contoh cara menghitung zakat emas, seseorang memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari, maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh orang itu adalah 200 – 10 = 190 gram.
Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000.
Nisab Perak
Perhitungan zakat perak sama dengan emas, yakni 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki. Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram.
Dorong Profesionalisme Amil UPZ BAZNAS, Kemenag RI Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Umat |
![]() |
---|
Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional, BAZNAS RI Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award 2025 |
![]() |
---|
Zakat Disalurkan Via Dompet Digital Tahun 2024 Tembus Rp 129 Miliar, Terima Penghargaan dari Baznas |
![]() |
---|
Pimpinan BAZNAS RI Tekankan Pola Pikir yang Tepat Jadi Kunci dalam Pengelolaan Zakat |
![]() |
---|
BAZNAS Lakukan Perbaikan Rumah Imam Masjid yang Tidak Layak Huni di Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.