Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Usai Saka Tatal Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Iptu Rudiana Dipecat

Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta ayah Eky, Iptu Rudiana, diperiksa dan diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH).

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). Kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta ayah Eky, Iptu Rudiana, diperiksa dan diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH). 

Hal ini juga didukung pengakuan Dede yang menyatakan jika dia berbohong dalam memberikan keterangan sebelumnya.

"Sekarang yang terjadi Dede sudah menyatakan bahwa dia pada tanggal 27 tidak mengetahui adanya peristiwa itu, dia disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruh Aep dan bapak Rudiana sebagai pelapor," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal lainnya, Tadjuddin Rahman menceritakan jika saat itu Saka tidak bisa melihat karena kondisi sedang gerimis.

"Tempat kejadian yang di flyover itu, dia (Saka Tatal) tidak melewati tempat itu karena dia mengira ada razia karena banyak polisi dan yang membonceng dia tidak menggunakan helm, tidak punya SIM."

"Sehingga dia tidak melewati tempat yang di fly over yang katanya ada kecelakaan. Itu yang tadi yang baru, kejadian baru," imbuhnya.

Kubu Saka Tatal meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan serius atas dugaan keterangan palsu yang diduga dilakukan Aep dan Dede.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu Dede dan Aep dalam kasus kematian Vina dan Eky.

Dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada 23 Juli 2024 guna mengusut kasus tersebut.

Polisi juga telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede dan mempelajarinya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved