Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Segera Susul Harvey Moeis, Jaksa Limpahkan Perkara Crazy Rich PIK Helena Lim ke Pengadilan

Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim susul Harvey Moeis segera disidangkan, duduk di kursi terdakwa.

/
Foto kolase Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (kanan) dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim susul Harvey Moeis segera disidangkan, duduk di kursi terdakwa. TRIBUNNEWS/HO/Kejagung 

Berdasarkan dakwaan para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, jaksa mengungkapkan bahwa mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Rincian Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan yang terkena TPPU, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved