Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Pernyataan Lengkap Saka Tatal saat Jalani Sumpah Pocong, Siap Diazab jika Bohong soal Kasus Vina

Pernyataan lengkap Saka Tatal saat sumpah pocong, siap diazab jika bohong soal Kasus Vina hingga Iptu Rudiana.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. 

Menurut Titin, Saka Tatal rela menjalani sumpah pocong demi mencari keadilan.

Hingga saat ini, Titin masih mempercayai Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak terlibat kasus Vina.

"Saya meyakini itu kecelakaan. Bapak Kapolri, ada anak kecil dulu masih 15 tahun, sekarang 23 tahun. Dia mencari keadilan sampai segininya," tandas Titin.

Alasan Gelar Sumpah Pocong

Sebelumnya, Titin telah mengungkap sejumlah alasan pihaknya nekat menantang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.

Titin merupakan kuasa hukum Saka Tatal sejak kasus Vina bergulir pada 2016 lalu.

Ia menyebut, sumpah pocong perlu dilakukan untuk meyakinkan bahwa kematian Vina dan Eky bukanlah kasus pembunuhan.

Baca juga: Tak Diungkap di Sidang, Chat Terakhir Vina sebelum Tewas Dibongkar Pengacara Saka Tatal, Ini Isinya

"Mohon maaf, masih ada tim Pak Rudiana yang tidak yakin bahwa ini adalah kecelakaan," ucap Titin, dalam tayangan Official iNews, Kamis (8/8/2024).

Setelah delapan tahun mendampingi Saka Tatal, Titin masih meyakini bahwa kliennya bukanlah pembunuh Vina dan Eky.

Pun dengan tujuh terpidana lainnya, Titin menegaskan mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

"Saya dari 2016 meyakini itu. Mereka tetap memiliki keyakinan Saka Tatal pelakunya dan tujuh terpidana lainnya," ujar Titin.

Sebelum menantang sumpah pocong, Titin mengklaim pihaknya sudah berupaya menempuh langkah hukum untuk membuktikan Saka Tatal tak bersalah.

Satu di antaranya, dengan melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan laporan palsu terkait kematian Vina dan Eky.

Sayangnya, laporan tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh kepolisian.

"Kami dari tim kuasa hukum Saka Tatal pernah melaporkan Pak Rudiana terkait laporan palsu ke Polres Cirebon Kota, namun ditolak," ujar Titin.

"Pernah juga ke Mabes Polri Pak Farhat Abbas, alasannya tidak melanggar kode etik."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved