3 Update Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Susun Memori Kasasi, Keluarga Siap Kawal
Berikut tiga update proses kasasi vonis bebas Ronald Tannur dari salinan putusan diterima Jaksa.
Salinan vonis bebas Ronald tersebut berisi dua poin pertimbangan dari majelis hakim.
Poin pertama yaitu keyakinan hakim bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Poin kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban karena akibat alkohol.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik membuat putusan bahwa Ronald yang juga anak anggota DPR, Edward Tannur , terbukti secara sah tidak bersalah.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan ayat (1) KUHP,” kata hakim.

3. Keluarga Dini Kawal Ajuan Kasasi Ronald Tannur
Sementara itu adik Dini Sera, Alfika Risma menyatakan keluarganya akan terus mengawal kasus tersebut sampai mendapatkan keadilan.
Alfi mengatakan tetap menjalankan proses pengajuan tersebut sampai pelaku pembunuh kakaknya mendapatkan hukuman, dan tiga hakim yang memberikan vonis diadili.
Menurutnya untuk mendapat keadilan di Indonesia sulit apalagi untuk rakyat kecil.
"Kita akan tetap mengawal, soalnya kita tahu karena di negara ini kan sulit mendapat keadilan apalagi buat rakyat kecil seperti keluarga saya. Jadi kita tetap menjalankan proses ini dulu saja," kata Alfi, di Gedung Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Alfi juga mengaku lega dalam proses mencari keadilan untuk kakaknya itu didukung oleh banyak pihak salah satunya petinggi parlemen.
"Sedikit lega ya, karena sudah dibantu apalagi sudah disorot sama Pak Ahmad Sahroni langsung dan Pak Habiburokhman. Tapi kita tidak diam begitu saja," tuturnya.
Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke Bawas MA
Untuk diketahui, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Tiga hakim PN Surabaya tersebut yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Keluarga Dini lapor ke Bawas MA melalui kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura, Rabu (31/7/2024).
Dimas menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait sifat dan etika hakim yang berusaha menghentikan saksi saat memberikan keterangan.
Sumber: TribunSolo.com
Paula Verhoeven Pastikan Tak Ajukan Kasasi Hak Asuh Anak, Cemaskan Jejak Digital dan Kasus Berlarut |
![]() |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
![]() |
---|
6 Alasan Zarof Ricar Divonis Penjara 16 Tahun, Berkurang dari Tuntutan Jaksa 20 Tahun: Faktor Usia |
![]() |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
![]() |
---|
VIDEO Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi untuk Satu Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.