Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejaksaan akan Ajukan Cekal Gregorius Tannur, Menkumham: Langsung Saja!
Yasonna Laoly mempersilakan Kejaksaan mengajukan upaya cegah dan tangkal (cekal) bagi Gregorius Ronald Tannur
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dodi Esvandi
Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."
"Lalu GRT (Ronald Tannur) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, saat memberikan keterangan, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: PKB Sikapi Kasus Ronald Tannur: Kader Dinonaktifkan, Minta MA dan KY Periksa Hakim
Penganiayaan itu menyebabkan Dini tidak sadarkan diri hingga membuat Ronald Tannur panik.
Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.
Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Sementara itu, terkait motif, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan didasari sakit hati pelaku terhadap korban.
Selain itu, Ronald Tannur yang berada di bawah pengaruh alkohol, juga menjadi penyebab penganiayaan terjadi.
"Motifnya sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol," ujar Hendro, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Edward Tannur Kena Getahnya Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, Dinonaktifkan dari PKB dan DPR
Atas perbuatannya, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI, Edward Tannur, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya.
Namun, Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.