Selasa, 30 September 2025

Korupsi di PT Timah

Jaksa Beberkan Rincian Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah telah menyeret tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Amir Syahbana dan Suranto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). untuk tiga terdakwa yakni mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo. Tribunnews/Jeprima 

Terbanyak, kerugian negara bersumber dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang mencapai lebi dari Rp 271 triliun.

Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu terdiri dari:

• Kerugian Ekologi = Rp 183.703.234.398.100,00

• Kerugian Ekonomi Lingkungan = Rp 75.479.370.880.000,00

• Biaya Pemulihan = Rp 11.887.082.740.600,00

"Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal: Rp 271.069.688.018.700," kata jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan