Korupsi di PT Timah
Jaksa Beberkan Rincian Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah telah menyeret tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Terbanyak, kerugian negara bersumber dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang mencapai lebi dari Rp 271 triliun.
Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu terdiri dari:
• Kerugian Ekologi = Rp 183.703.234.398.100,00
• Kerugian Ekonomi Lingkungan = Rp 75.479.370.880.000,00
• Biaya Pemulihan = Rp 11.887.082.740.600,00
"Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal: Rp 271.069.688.018.700," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.