Ganjar Pranowo: Kasus Palti Hutabarat Jadi Pelajaran, Kita Butuh Peradilan Bebas Tak Memihak
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo berharap agar kasus Palti Hutabarat menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya peradilan di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo berharap agar kasus Palti Hutabarat menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya peradilan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Ganjar seusai menghadiri sidang pledoi Palti Hutabarat di PN Kisaran, Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024).
Dia berharap, peradilan harus bebas, tidak boleh memihak dan tidak membuat masyarakat ketakutan menyampaikan kritiknya.
"Mudah mudahan ini jadi pembelajaran semuanya, bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak membuat masyarakat takut," kata Ganjar di lokasi.
Menurut Ganjar, dalam fakta persidangan menunjukkan Palti bukanlah pengunggah pertama rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batu Bara mendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Intinya yang disampaikan tadi, Palti bukanlah pengunggah pertama. Dia sial saja karena hanya orang kecil," ujarnya.
Dia menegaskan, pengadilan seharusnya terbuka dan mau melakukan tracing siapa pengunggah pertama video rekaman itu.
Ganjar pun mendorong agar pengadilan melakukan uji forensik atas rekaman suara yang beredar.
"Saya berharap proses ini diikuti uji forensik. Itu suara siapa. Kalau itu dilakukan, maka pasti akan terbongkar," ucapnya.
Dalam pledoinya, Palti meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Dia menyebut, kasus ini akan dijadikannya sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Tidak ada yang kebetulan kenapa Tuhan mengirim saya ke Lapas. Saya yakin dan percaya Tuhan punya maksud dan tujuan, mengajarkan saya untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial," ucap Palti.
"Saya meminta pertimbangan dan kemurahan hati dari majelis hakim yang mulia untuk memberi vonis seringan-ringannya. Saya berharap segera bebas dan bisa berkumpul kembali bersama anak dan istri saya," sambungnya.
Adapun, dalam kasus ini Palti dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jejak Terakhir Yuda Sebelum Ditemukan Tewas dalam Pohon Aren, Keluarga Yakin Anak Mereka |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Selasa 16 September 2025: Hujan Ringan pada Sore Hari |
![]() |
---|
4 Fakta Pria Beristri Siram Wajah Wanita Simpanan Pakai Air Keras di Padangsidimpuan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
35 Daftar Tokoh Pengurus DPP PDIP 2025-2030, Termasuk Hasto Kristiyanto, Resmi Disahkan Kemenkum |
![]() |
---|
Hutan untuk Rakyat, Menhut Serahkan 8,4 Juta Hektare ke 1,4 Juta KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.